TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penerapan tarif parkir yang baru di Kota Pekanbaru, hingga Jumat (21/2/2025) hari ini, ternyata belum dilaksanakan. Buktinya, beberapa jukir mengaku masih memungut tarif parkir lama, Rp 2.000 roda dua dan Rp 3.000 roda empat.
Kondisi ini masih banyak dikeluhkan masyarakat. Padahal, Perwako Parkir yang baru sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (20/2/2025). Dalam Perwako terbaru tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000, untuk kendaraan roda empat Rp 2.000,dan kendaraan roda enam Rp10.000.
"Tadi saya parkir motor di salah satu bank di Jalan Imam Munandar, masih diminta Rp 2.000," kata Silvi, saat ditemui Tribunpekanbaru.com.
Hal yang sama juga disampaikan Opung, jukir di bank swasta tersebut. Dia mengaku, sampai hari ini belum ada perintah dari bosnya tentang tarif parkir baru. "Kami jukir belum ada sosialisasi untuk tarif baru ini. Makanya, sebelum ada perintah, kami tetap memungut tarif lama," aku Opung.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Rizky Bagus Oka menegaskan, bahwa aturan baru dalam bentuk Perwako Parkir ini, harus benar-benar dijalankan di lapangan.
Sehingga tidak hanya sekadar aturan di atas kertas saja.
"Parkir tepi jalan umum ini kan ada 2 jenis, dikelola Dishub dan pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Kalau yang dikelola Dishub kita yakin clear sosialisasi penerapannya," papar Bagus Oka kepada Tribunpekanbaru.com.
Yang kemungkinan menjadi persoalan sampai hari ini, parkir di bawah bendera PT YSM. Karena ada puluhan jalan yang dikelolanya. Mereka juga ada kewajiban menyetorkan PAD per hari ke Pemko Pemko. Meski demikian, PT YSM tetap diminta sudah mensosialisasikan kepada seluruh jukirnya, untuk penerapan tarif parkir baru.
Hanya saja, yang namanya aturan wajib dijalankan tanpa ada tebang pilih. Karenanya, agar ini benar-benar berjalan, harus ada campur tangan Dishub Pekanbaru, untuk memerintahkan PT YSM, menjalankan aturan baru ini.
"Jangan sampai aturan itu hanya formalitas, dan dikangkangi. Sebab kita yakini, Wako Agung punya niat mulia dalam menunaikan janji politiknya. Ini harus dijalankan serius, harus taat semuanya," pintanya.
Karena sudah ada aturan baru ini, Bagus Oka juga mengimbau masyarakat, untuk membayar tarif parkir baru. Jika ada jukir yang bandel dan tetap ngotot, maka silakan lapor ke Dishub dan DPRD Pekanbaru.
Parkir Minimarket
Masyarakat kini tidak hanya gembira tarif parkir turun, tapi juga mengharapkan parkir di minimarket waralaba dibebaskan alias digratiskan.
Sebab sangat menganggu, apalagi sampai 24 jam. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Rizky Bagus Oka menyebutkan, bahwa pihaknya sangat setuju parkir di Indomaret dan Alfamart dialihkan ke pajak parkir lagi. Sehingga pihak waralaba itu sendiri yang membayarkan kewajibannya ke pemerintah (Bapenda). Masyarakat gratis parkir ketika berbelanja.
"Dalam hearing kami kemarin dengan waralaba Indomaret dan ritel lainnya, mereka sepakat parkir digratiskan di ritel mereka. Kembali seperti yang lama, jadinya pajak. Mereka yang bayar per bulan ke Bapenda. Kami rasa ini bagus juga, karena dipastikan tidak ada kebocoran PAD," tegas Bagus Oka.
Disampaikan lagi, bahwa selama ini pihak ritel juga merasa risih, dengan keberadaan jukir di tempat mereka. Karena berpengaruh kepada konsumen yang datang. Terkadang masyarakat yang hanya belanja air mineral atau roti, namun karena ada jukir, akhirnya tidak jadi belanja.
Karena banyak dampak negatifnya, Politisi Partai Gerindra ini meminta Wako Agung untuk merealisasikan aspirasi masyarakat ini. Sehingga semuanya sejalan, dan PAD dari sektor parkir ini tetap saja ada masuk ke kas daerah.
"Kami rasa ini sejalan dengan tarif parkir turun. Lagi pula, jika langsung tarif disetorkan ke Bapenda, maka itu angka ril. Tidak ada lagi kebocoran yang selama ini terjadi," sarannya menegaskan.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
top of page
CAKAPLAH 23 Feb 2024
CAKAPLAH 24 Jan 2024
CAKAPLAH 22 Jan 2024
CAKAPLAH 21 Jan 2024
CAKAPLAH 16 Jan 2024
TRIBUN 15 Jan 2024
Rekomendasi Berita
bottom of page