PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka, mempertanyakan urgensi status 'Pekanbaru Darurat Sampah' yang ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru terhitung mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2025.
Menurutnya, status darurat adalah kondisi yang terjadi berkaitan dengan ancaman bencana yang mengganggu kehidupan masyarakat.
"Sebenarnya dari saya pribadi mempertanyakan urgensi status darurat sampah yang dikeluarkan oleh pemerintah ini apa? Karena hal-hal yang kita tahu ketika masalah darurat itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan bencana. Sedangkan, kita tahu persoalan sampah yang terus dikeluhkan masyarakat ini harusnya memang ditangani secara serius oleh pemerintah supaya tumpukan-tumpukan itu tidak terjadi dimana-mana," kata Bagus Oka, Rabu (15/1/2025).
Bagus Oka mengaku heran dengan status penetapan Pekanbaru Darurat Sampah untuk pertama kalinya. Masalahnya, tumpukan-tumpukan sampah ini sudah menjadi persoalan menahun yang belum terselesaikan di Kota Bertuah.
"Masalah tumpukan sampah ini bukan pertama kali, setiap tahun begini, apalagi setiap awal tahun pasti sampah-sampah berserakan, menumpuk dan menggunung dipinggir-pinggir jalan. Mengapa dulu itu tidak ada status darurat sampah? Sampah-sampah ini tentu efeknya panjang sekali. Baik itu segi keindahan kota, kesehatan efek-efek lainnya yang berdampak langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Politisi muda ini juga menyinggung kinerja PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pemenang kontrak angkutan sampah di tahun 2025 selama 6 bulan yang mulai bekerja terhitung tanggal 1 Januari 2025.
"Kita sudah tahu ada pihak ketiga pengangkut sampah, tapi kenapa setelah 2 minggu berjalan, kok seakan belum dilaksanakan soalnya tumpukan sampah masih menggunung dan berserak dimana-mana," cetusnya.
"Jadi ini kita mempertanyakan apa yang terjadi dengan tender kemarin, kontraknya itu seperti apa?Apa hal yang dimainkan?Kita mikir, ketika sudah ada pemenang pihak tender, maka perusahaan bersangkutan itu yang harusnya menyelesaikan masalah tumpukan sampah ini," tegasnya.
Keputusan Pemko Pekanbaru menetapkan status darurat sampah ini pun menjadi tanda tanya besar bagi wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru.
"Urgensinya apa pemerintah mengeluarkan darurat sampah ini? Semoga pemerintah bisa cepat-cepat di beritahukan kepada masyarakat hal-hal yang perlu kita tahu lagi supaya tidak terjadi miss understanding ataupun isu-isu liar terkait status Pekanbaru Darurat Sampah ini," tutup Bagus Oka.
Perlu diketahui, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Darurat Sampah, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Selasa (14/1/2025).
Berdasarkan SK tersebut disebutkan kalau status darurat sampah berlaku mulai hari ini, Rabu 15 Januari dan berakhir pada 21 Januari 2025.
Penetapan status darurat ini dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.
Penulis: Endi Dwi Setyo
Sumber: Datariau.com
top of page
CAKAPLAH 23 Feb 2024
CAKAPLAH 24 Jan 2024
CAKAPLAH 22 Jan 2024
CAKAPLAH 21 Jan 2024
CAKAPLAH 16 Jan 2024
TRIBUN 15 Jan 2024
Rekomendasi Berita
bottom of page